Demikian disampaikan Vice President Pemasaran BBM Ritel Pertamina, Denny Wisnuwardhani dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
"Kalau dia terbukti melakukan pengoplosan maka kami akan memberikan sanksi berat. Kalau dulu kan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), sekarang sanksi itu sudah berubah diambil alih Pertamina. Jadi kalau ada yang terbukti melakukan pengoplosan maka Pertamina akan ambil alih," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kalau ada kasus pidana itu bisa langsung ditindak oleh aparat terkait," jelasnya.
Terkait adanya isu penurunan kualitas premium yang telah merusak fuel pump mobil, Denny mengaku, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan komplain baik dari pengguna premium per orangan maupun agen tunggal pemegang merek (ATPM).
"Misalnya untuk Taksi, ini kami belum dapat komplain langsung.tidak ada pihak manapun yang bilang ada fuel pump yang rusak karena bahan bakar," paparnya.
Meskipun Pertamina belum mendapat laporan, namun Denny mengaku pihaknya telah melakukan uji sampel ke 14 SPBU yang berada di wilayah Jabodetabek.
"Di Jatibening kami cek 5 SPBU dan ternyata hasilnya menunjukkan kalau BBM yang dijualnya sesuai dengan spek yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina, Toharso. Ia mengaku uji sampel premium tersebut dilakukan pada Pertamina pada 20 Juli lalu.
"Hasilnya menunjukkan premium Pertamina telah memenuhi spesifikasi standar," kata Toharso.
Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan angka oktana riset (RON) Premium telah memenuhi batas minimum tanpa timbal 88, dimama RON premium berdasarkan hasil uji sampel mencapai 89.
Sementara untuk standar kandungan sulfur dengan batas maksimal 0,05 menunjukkan hasil uji sampel premium Pertamina masih dibawa standar yaitu 0,01 sampai 0,03.
Secara prosedur, Pertamina juga telah menerapkan standar monitoring mutu berkala dari hulu ke hilir pada rantai distribusi dan penyimpanan BBM.
"Monitoring mutu dilakukan berlapis sampai delapan kali, mulai dari pengolahan di depot, tempat penyimpanan di depot, saat premium masuk SPBU dan sebelum dijual ke konsumen," tegasnya.
Untuk itu ia meastikan premium yang dijual BUMN Migas itu sudah sesuai dengan spesifikasi standar sesuai Keputusan Dirjen Migas 3674 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin yang dipasarkan di Dalam Negeri.
(epi/qom)











































