Tim yang beranggotakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini setidaknya telah mengidentifikasi ada empat temuan makanan ilegal termasuk makanan impor, yaitu pertama produk makanan yang tak berizin edar, berizin edar namun tak berlabel bahasa Indonesia, produk makanan kadaluarsa (expired) dan produk kadaluarsa yang dikemas ulang.
"Selain berbahaya bagi konsumen, produk-produk ini juga berbahaya bagi pasar dalam negeri," kata anggota TPHPI perwakilan Kadin Chris Kanter di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Franky Sibarani salah satu anggota TPHPI mengatakan fokus dari tim ini adalah mengamankan pasar dalam negeri. Diantaranya mendorong pemerintah agar produk-produk makanan impor ilegal bisa ditekan.
"Kita ingin menjelang puasa dan lebaran ini masyarakat tak dibingungkan dengan produk yang berlabel berbahasa yang tak dimengerti masyarakat," jelas Franky.
Franky menambahkan, selama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu merevisi soal ketentuan label bagi produk makanan, khususnya kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia. Yang selama ini tertuang dalam PP No 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
Padahal kata dia, produk non pangan yang menjadi ranah kementerian perdagangan, telah mengeluarkan kewajiban label bahasa Indonesia bagi produk non pangan per 1 September 2010.
"TPHPI dan Kadin mendesak agar pemerintah melakukan langkah pengawasan pasar dalam negeri dan BPOM secara tegas mengeluarkan surat edaran soal kemasan makanan impor wajib berlabel bahasa Indonesia," tambah Chris.
TPHPI saat ini diketuai oleh menko perekonomian yang pembentukannya untuk penguatan daya saing dan dukungan ekspor nasional. Tim ini ini dibentuk berdasarkan Kepmenko Perekonomian No.KEP42/M.EKON/12/2009, yang didalamnya terdapat Kadin sebagai perwakilan dunia usaha.
(hen/ang)










































