Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.
"Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," jelas Presiden SBY dalam pidato nota keuangan dan RAPBN 2011 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (16/8/2010)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah pada tahun 2011 juga akan menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
"Kebijakan ini untuk mendukung upaya perbaikan kesejahteraan PNS/TNI/Polri dan pensiunan," imbuh Presiden.
(dru/qom)










































