KKP: Sistem Rekrutmen ABK Masih Banyak Lewat Calo

KKP: Sistem Rekrutmen ABK Masih Banyak Lewat Calo

Heri Purnomo - detikFinance
Minggu, 04 Okt 2026 20:30 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono
Foto: Heri Purnomo
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap sistem perekrutan anak buah kapal (ABK) perikanan saat ini masih banyak dilakukan melalui jasa calo atau makelar. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan hingga kekerasan terhadap ABK.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah menyampaikan lowongan kerja sebagai ABK banyak ditemui di Facebook.

"Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa ngecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujar Idnillah di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idnillah mengatakan persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan. Di mana, ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah yang besar. Namun dalam praktiknya, jumlah uang yang diterima saat kapal berangkat sering kali jauh lebih kecil.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut terjadi lantaran saat ini sistem yang ada ialah bagi hasil.

"Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," katanya.

Idnillah mencontohkan, untuk kapal cumi, penghasilan ABK sebenarnya bisa cukup besar apabila hasil tangkapan memenuhi target. KKP menyebut ABK pada kapal yang operasionalnya berjalan baik dapat memperoleh sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan.

Namun, kondisi berbeda terjadi jika terdapat persoalan dalam operasional kapal. Penghasilan yang diterima ABK dalam empat bulan bahkan bisa hanya sekitar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.

"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.

Ia mengatakan KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas. Hal ini guna menjamin keselamatan dari ABK kapal.

"Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads