"Merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan ASI," kata Ketua Majelis Putusan KPPU Benny Pasaribu dalam acara putusan perkara. No 01/KPPU-I/2010 di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Benny menuturkan keberadaan ASI dapat memfasilitasi terjadinya pengaturan harga, produksi dan pemasaran dalam industri semen. KPPU berharap tugas dan fungsi ASI dapat ditangani oleh pihak pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi rekomendasi tersebut, Direktur Hukum dan Korporasi PT Holcim Indonesia Jannus O. Hutapea ditempat yang sama mengatakan pihaknya sebagai anggota ASI belum bisa bersikap.
Namun kata dia, keanggotaan Holcim masuk ASI tidak terlepas dari desakan atau diharuskan pemerintah. Selama ini ia menilai keberadaan ASI merupakan kepanjangtanganan pemerintah khususnya dalam mendapatkan informasi soal industri semen.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah, dahulu ASI dibentuk atas usulan pemerintah," kata Jannus.
Seperti diketahui melalui persidangan hari ini, KPPU tak mampu membuktikan tuduhan kartel terhadap delapan produsen semen di dalam negeri.
Sebanyak delapan produsen semen tersebut tak terbukti melanggar pasal 5 dan 11 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat, yang selama ini dituduhkan.
Kedelapan produsen semen itu antara lain PT Indocement Tunggal Prakarsa (Tbk),PT Holcim Indonesia (Tbk), PT Semen Baturaja, PT Semen Gresik, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang dan PT Semen Bosowa Maros.
(hen/qom)











































