"Bentuknya bisa dalam inpres, atau surat edaran bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, pegawai bank, pemerintah maupun swasta," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Fauzi Aziz di sela-sela acara pameran batik Jawa Barat di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (23/8/2010).
Fauzi menjelaskan ketentuan ini juga nantinya bukan hanya berlaku bagi pakaian batik saja namun setiap pemda memiliki pakaian khasnya seperti tenun atau pakaian daerah lainnya selain batik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya memang sekarang sudah sangat efektif," katanya.
Ia mencontohkan di Kementerian Perindustrian sudah ada kewajiban bagi pegawainya menggunakan batik pada hari Selasa dan Jumat, sedangkan sisanya memakai pakaian dinas dan pakain bebas. Namun praktiknya, pada hari Rabu dan Kamis saat pakaian bebas banyak pegawai lebih memilih pakai batik.
"Pelaksanaannya dari lima hari kerja, dipakai dua hari, harinya boleh berbeda-beda," jelas Fauzi.
Di tempat yang sama Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihak Kementerian Perindustrian sudah melayangkan surat ke Presiden SBY terkait permintaan penggunaan wajib pemakaian batik setidaknya satu hari seminggu bagi PNS.
Menurut Hidayat, Presiden SBY telah memerintahkan Menkokesra Agung Laksono untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Diharapkan dalam waktu singkat masalah ini bisa terealisasi.
"Mari kita dorong Menkokesra sehingga dalam waktu singkat akan menjadi kenyataan," tegas Hidayat.
(hen/dnl)