Pemerintah Wajibkan PNS Pakai Batik

Pemerintah Wajibkan PNS Pakai Batik

- detikFinance
Selasa, 24 Agu 2010 12:14 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera mengeluarkan ketentuan kewajiban pemakaian batik bagi para PNS maupun karyawan BUMN, bahkan swasta dua hari selama lima hari kerja. Upaya ini sebagai penegasan dari pelaksanaan pemakaian batik di lingkungan kerja PNS maupun swasta yang saat ini mulai berjalan.

"Bentuknya bisa dalam inpres, atau surat edaran bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, pegawai bank, pemerintah maupun swasta," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Fauzi Aziz di sela-sela acara pameran batik Jawa Barat di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (23/8/2010).

Fauzi menjelaskan ketentuan ini juga nantinya bukan hanya berlaku bagi pakaian batik saja namun setiap pemda memiliki pakaian khasnya seperti tenun atau pakaian daerah lainnya selain batik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui pemakaian batik dilingkungan kerja lembaga pemerintahan sudah sebagian efektif, namun aturan baru nanti setidaknya sebagai penegasan saja dan untuk memaksimalkan pelaksanaanya.

"Faktanya memang sekarang sudah sangat efektif," katanya.

Ia mencontohkan di Kementerian Perindustrian sudah ada kewajiban bagi pegawainya menggunakan batik pada hari Selasa dan Jumat, sedangkan sisanya memakai pakaian dinas dan pakain bebas. Namun praktiknya, pada hari Rabu dan Kamis saat pakaian bebas banyak pegawai lebih memilih pakai batik.

"Pelaksanaannya dari lima hari kerja, dipakai dua hari, harinya boleh berbeda-beda," jelas Fauzi.

Di tempat yang sama Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihak Kementerian Perindustrian sudah melayangkan surat ke Presiden SBY terkait permintaan penggunaan wajib pemakaian batik setidaknya satu hari seminggu bagi PNS.

Menurut Hidayat, Presiden SBY telah memerintahkan Menkokesra Agung Laksono untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Diharapkan dalam waktu singkat masalah ini bisa terealisasi.

"Mari kita dorong Menkokesra sehingga dalam waktu singkat akan menjadi kenyataan," tegas Hidayat.

(hen/dnl)

Hide Ads