Naik Pesawat Milik Pengusaha, Menteri BUMN Lapor KPK

Naik Pesawat Milik Pengusaha, Menteri BUMN Lapor KPK

- detikFinance
Kamis, 26 Agu 2010 16:23 WIB
Jakarta - Menteri BUMN Mustafa Abubakar melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan soal kepergiannya ke Shanghai dengan menggunakan pesawat pribadi milik pengusaha asal Aceh Ibrahim Risjad.

Secara lisan Mustafa telah menyampaikan hal ini kepada KPK, namun resminya Mustafa akan mengisi formulir keterangan tertulis yang akan diserahkan kepada KPK besok atau lusa.

"Saya sudah laporkan. Saya sudah minta form dan sudah ada di saya untuk saya isi. Besok atau lusa akan saya serahkan," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (26/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustafa mengatakan, menurut aturannya, dia harus melaporkan ke KPK selama paling lambat 30 hari. Sementara keberangkatannya ke Shanghai dilakukan pekan lalu. "Kalau saya tidak isi selama 30 hari baru boleh salahkan saya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, KPK akan mengklarifikasi kasus Mustafa ini dalam 30 hari untuk menentukan apakah hal tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

"Iya nanti diklarifikasi dalam waktu 30 hari kerja apakah itu milik dia atau negara. Yang penting kan tidak ada pembiayaan ganda, dibayarin dia dan negara. Tapi kalau sudah lapor tuntutan pidananya akan gugur, itu sesuai dengan Pasal 12 C UU No.20 tahun 2001," tandas Haryono. (dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads