Secara lisan Mustafa telah menyampaikan hal ini kepada KPK, namun resminya Mustafa akan mengisi formulir keterangan tertulis yang akan diserahkan kepada KPK besok atau lusa.
"Saya sudah laporkan. Saya sudah minta form dan sudah ada di saya untuk saya isi. Besok atau lusa akan saya serahkan," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, KPK akan mengklarifikasi kasus Mustafa ini dalam 30 hari untuk menentukan apakah hal tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
"Iya nanti diklarifikasi dalam waktu 30 hari kerja apakah itu milik dia atau negara. Yang penting kan tidak ada pembiayaan ganda, dibayarin dia dan negara. Tapi kalau sudah lapor tuntutan pidananya akan gugur, itu sesuai dengan Pasal 12 C UU No.20 tahun 2001," tandas Haryono. (dnl/dnl)