Setelah Pukuafu menyampaikan fakta-fakta mengenai alasan penolakannya terhadap rencana IPO tersebut, kini giliran Newmont Mining Corporation buka suara.
Menurut Vice President, Deputy General Coursel and Corporate Development Newmont Mining Corporation, Blake M Rhodes, berdasarkan catatan PT NNT, komposisi saham PT NNT pada saat ini yaitu sebesar 56 persen dimiliki oleh Newmont Indonesia Limted (NIL), yang merupakan anak usaha NMC dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), anak usaha Sumitomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara PT Pukuafu memiliki porsi kepemilikan saham yang berbeda dengan catatan resmi perseroan," ujar Blake di Hotel JW Mariot, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis malam (26/8/2010).
Berdasarkan siaran pers Pukuafu tertanggal 21 Agustus 2010, disebutkan sejak 4 Agustus 2010, NIL dan NTMC seharusnya sudah menjual seluruh saham divestasi sebanyak 31% kepada Pukuafu, sehingga komposisi pemegang saham Pukuafu menjadi mayoritas sebesar 51%, NIL 27,5% dan NTMC 21,5%.
Sehingga menurut Pukuafu setiap keputusan PT NNT haruslah diajukan oleh Direksi PT NNT kepada Presiden Direktur PT Pukuafu Indah.
Untuk mendukung pernyataan tersebut mereka menggunakan pasal 24 dalam Kontrak Karya PT NNT tahun 1986. Pihak Pukuafu menyatakan dalam pasal itu disebutkan bahwa 31 saham divestasi menjadi haknya peserta Indonesia yaitu PTPI.
"Tapi dalam pasal soal kewajiban divestasi itu tidak disebutkan kepada PT PI. Yang dimaksud peserta Indonesia dalam KK itu yaitu seluruh WNI atau perusahaan yang dikendalikan WNI. Begitupun dalam AD ART perseroan tdak disebutkan itu," bantahnya dia.
Pihak pukuafu juga mengklaim, berdasarkan hasil RUPS pada 15 November 2005 memutuskan bahwa seluruh divestasi saham 31 persen saham PT NNT nebjadi milik PT Pukuafu.
Menurut Blake, RUPS yang dimaksudkan Pukuafu tidak pernah ada. Kalapun ada seharusnya ada risalah RUPS yang dicatat perseroan.
"Meeting itu tidak pernah terjadi karena kitasudah cari-cari dokumennya tapi tidak ada. Kalau memang benar ada RUPS itu, mohon tunjukkan risalah rapatnya kepada kami. karena sampai sekarang mereka tidak pernah tunjukkan bukti tertulisnya," paparnya.
Selain itu, pihak Newmont juga tidak menemukan adanya persetujuan yang diberikan pemerintah melalui Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Surat Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi tertanggal 3 Januari 2006, yang menurut Pukuafu, pemerintah mengharuskan penjualan saham divestasi dari NIL dan NTMC kepada Pukuafu.
"Surat dari Dirjen tidak sebutkan ada apapun mengenai hak yang diklaim PT PI atas saham dan tidak memberikan persetujuan apapun kepada PT PI," ujarnya sambil menunjukkan bukti tertulis surat dari dirjen Minerbapabum yang saat itu dijabat oleh Simon Sembiring.
Sementara untuk RUPS tertanggal 21 Mei 2007 lalu, yang menyebutkan NIL dan NTMC sudah menyetujui penjualan saham divestasi 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007 kepada Pukuafu, Blake membenarkan adanya RUPS itu.
Namun persetujuan itu, lanjut dia, diberikan dengan dua catatan. Pertama, PT PI memperoleh semua persetujuan dari pemerintah sampai 1 Agustus 2007, dan kedua, pemerintah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelian pertama (right of first refusal).
"Keputusan dalam RUPS itu batal demi hukum karena PT PI kedua syarat tersebut tidak penuhi," jelasnya.
Terkait adanya klaim Pukuafu yang menyebutkan telah meneken surat perjanjian jual beli saham (Sales Purchase Agreement/SPA), di mana Pukuafu mengaku kalau pihaknya sudah membayar lunas divestasi 7% 2008 senilai US$ 258 juta, Blake kembali menegaskan bahwa hal itu juga tidak benar.
SPA dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Coorporation (NTMC) memang ditandatangani. Namun dengan syarat yaitu harus ada persetujuan dari direksi PT NNT dan pemerintah tidak mengambil haknya untuk membeli 7% saham divestasi jatah tahun 2008 tersebut.
Selain itu, pemerintah melalui Dirjen minerbapapum juga harus memberikan restunya dan harus dilaporkan ke BKPM.
"Tapi hal itu tidak pernah ada. Lagipula Newmont juga tidak pernah menerima uang dari PTPI untuk pembelian saham divestasi," ungkapnya.
Blake menerangkan, kalaupun menerima, berdasarkan UU yang berlaku di Amerika, Newmont diharuskan untuk mengungkapkan penerimaan ratusan dolar dari Pukuafu tersebut.
PT PI juga tidak pernah menunjukkan bukti di pengadilan untuk mendukung argumennya kalau PT PI telah membayar saham itu.
"Newmont inikan listed di Amerika jadi semuanya kita laporkan ke publik. Kalau benar kita terima uang sebesar US$ 258 juta itu maka harus dilaporkan ke publik," ungkapnya.
Dengan seluruh pemaparan yang disampaikannya, Blake memastikan bahwa seluruh klaim yang disampaikan Pukuafu tidak benar.
Newmont sendiri tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terhadap semua yang disampaikan Pukuafu ke publik.
"Kita evaluasi itu. Sebenarnya kita tidak mau pada posisi menuntut, tapi kita juga tidak bisa terus pada posisi bertahan. Itu semua masih kita pelajari," katanya.
(epi/qom)











































