Menteri Pertanian Suswono mengakui langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu para importir kesulitan mengekspor kembali sapinya, lonjakan harga daging sapi menjelang lebaran dan mempertimbangkan kondisi atau kesejahteraan hewan karena terlalu lama berada di Balai Karantina.
"Masalah ini kaitannya, nanti kaitannya dengan pelanggaran lainnya. Ini sapi kan, kita juga memperhitungkan kesejahteraan hewan, dengan re-ekspor macam-macam, ini kan juga menyiksa hewan juga," kata Suswono di kantornya, Ragunan, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka siap menerima sanksi, untuk re-ekspor, mereka sudah berusaha dan kita sudah melihat kesungguhan mereka," katanya.
Suswono menambahkan dimanfaatkannya sapi-sapi asal Australia ini untuk pasar murah diharapkan bisa menekan lonjakan harga sapi menjelang dan sesudah lebaran. Bahkan lebih jauh lagi akan membantu masyarakat kalangan tidak mampu.
"Kita harapkan adanya pasar murah, mudah-mudahan bisa menurunkan harga dan membantu masyarakat miskin," katanya.
Seperti diketahui pihak Australia menolak upaya re-ekspor sebanyak 2.156 sapi oleh Indonesia yang berasal dari Australia. Saat ini para sapi tersebut masih tertahan di balai besar karantina pertanian Tanjung Priok dan balai karantina pertanian kelas I Bandar Lampung.
Beberapa hal yang menyebabkan para importir sapi kesulitan melakukan reekspor sapi asal Australia antara lain, karena pihak Australia menolak kembali sapi tersebut ke wilayah Australia. Para importir juga kesulitan memperoleh persetujuan impor dari negara ketiga. Importir juga kesulitan memperoleh kapal khusus hewan.
Masalah 2.156 ekor sapi ilegal asal Australia ini berawal dari keputusan Menteri Pertanian pada awal Juni 2010 memutuskan melakukan re-ekspor terhadap 2.156 ekor sapi hidup asal Australia karena terbukti ilegal.
Keputusan itu berdasarkan hasil audit investigasi pihaknya terhadap pelanggaran surat persetujuan pemasukan (SPP). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.7 tahun 2008. Ia telah mengeluarkan surat No.01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang melarang sapi impor karena pelanggaran SPP.
Pada tanggal 22 Mei 2010 pihak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok telah menahan sebanyak 2.156 ekor sapi impor asal Australia termasuk 1 ekor yang sudah mati dan 2 ekor dalam kondisi lemah.
Importir yang melakukan impor sapi itu adalah PT SP, yang ternyata hanya memiliki SPP hanya berlaku sampai tanggal 30 April 2010, sedangkan hingga bulan Mei 2010 PT SP masih melakukan aktivitas impor sapi dari Australia.
(hen/dnl)











































