Usulan Penurunan PPh Badan Dinilai Tidak Tepat

Usulan Penurunan PPh Badan Dinilai Tidak Tepat

- detikFinance
Senin, 20 Sep 2010 08:58 WIB
Usulan Penurunan PPh Badan Dinilai Tidak Tepat
Jakarta - Usulan penurunan tarif PPh Badan dan sejumlah insentif pajak lainnya yang belakangan ini santer dinilai tidak tepat. Pemerintah dan dunia usaha seharusnya bersama-sama membenahi pelaksanaannya ketimbang bicara soal penurunan tarif.

"Sebetulnya masalah utama dunia usaha kan bukan di kebijakan pajaknya, tetapi lebih pada pelaksanaan, proses administratif dan sebagainya. Tarif pajak kita sudah cukup rendah kok, tidak perlu dilakukan penurunan lagi. Yang perlu dilakukan adalah membenahi pelaksanaannya," ujar Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Anggito Abimanyu saat dihubungi detikFinance, Minggu (19/9/2010).

Pengusaha mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan diturunkan menjadi 16% dari besaran yang berlaku saat ini sebesar 25% agar bisa setara dengan negara tetangga. Usulan yang digagas Pjs Ketua Umum Kadin Adi Putra Darmawan Tahir ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kebijakan pajak kita sudah kompetitif dengan negara-negara lain. Tidak jauh beda besarannya. Jangan samakan dengan Singapura, mereka memang beda. Tapi umumnya, tarif pajak kita sudah sama dengan banyak negara," jelas Anggito.

Hal senada diungkapkan oleh pengamat ekonomi Yanuar Rizky. Menurutnya, masalah utama dunia usaha bukanlah soal besaran pajaknya, melainkan aktivitas pungutan liar (pungli) serta buruknya infrastruktur yang menyebabkan mahalnya komponen beban.

"Kalau saya lihat masalah utamanya bukan di pajak. Penurunan pajak belum tentu memberikan stimulus bagi dunia usaha untuk mendorong perekonomian. Rasio pajak dalam menggerakkan perekonomian sangat kecil. Pajak hanya untuk mendanai belanja pemerintah saja. Jadi penurunan pajak tidak akan berpengaruh besar bagi pertumbuhan ekonomi," jelas Yanuar.

Menurutnya, dunia usaha seharusnya melihat masalah ini lebih jauh dan mendalam, bukan melulu meminta penurunan pajak dengan alasan efisiensi usaha.

"Kalau bicara efisiensi, sebenarnya dunia usaha akan menjadi efisien bukan karena penurunan pajak, tetapi dunia usaha akan menjadi efisien jika pungli diminimalisir. Berdasarkan studi yang saya lakukan, besaran pungli itu sekitar 22% hingga 35% dari Harga Pokok Penjualan. Pungli itu kan biasanya dimasukkan dalam komponen HPP, tepatnya di biaya lain-lain," jelasnya.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, lanjut Yanuar, besaran pos biaya lain-lain jauh lebih kecil. Di Indonesia, pos biaya lain-lain dinilai Yanuar terlalu besar akibat banyaknya praktik pungli.

"Nah, kalau mau bicara efisiensi, seharusnya dunia usaha melakukan upaya mendukung pemerintah mengurangi pungli dan sebagainya, bukan malah bicara soal penurunan pajak. Minta penurunan pajak boleh-boleh saja, asalkan ada timbal balik. Misalkan, perusahaan yang telah melakukan suatu upaya mendukung program pemerintah dapat insentif pajak. Jangan digeneralisir semua harus ikut dikurangi pajaknya," paparnya.

 

 

(dro/dro)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads