Proses Seleksi Konsorsium Asuransi TKI Diperketat

Proses Seleksi Konsorsium Asuransi TKI Diperketat

- detikFinance
Minggu, 03 Okt 2010 16:22 WIB
Jakarta - Seleksi perusahaan asuransi dan konsorsium asuransi TKI akan diperketat. Hal ini didasari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang baru No 7/2010.

"Dalam Permen yang baru, seleksi perusahaan asuransi dan konsorsium asuransi TKI akan lebih selektif. Akan dilakukan mekanisme verifikasi," terang Kepala Biro Hukum Menakertrans, Sunarno dalam konferensi pers di Kantor Menakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (3/10/2010).

Sunarno mengatakan, sejumlah variabel digunakan untuk melakukan seleksi konsorsium. Salah satu syarat yakni konsorsium harus sehat secara keuangan,
dengan memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 500 miliar, dan punya deposito jaminan sebanyak Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsorsium juga musti memiliki aset terbesar di antara para anggota konsorsium paling sedikit Rp 2 triliun.

Selain itu, juga harus memiliki kantor cabang sekurang-kurangnya di 15 daerah embarkasi. Konsorsium pun harus punya sistem pendataan online dengan semua
anggota konsorsium yang dapat diakses publik.

Lebih lanjut, Sunarno menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan transparan. Tidak akan ada 'main mata', karena pemilihan konsorsium asuransi akan lebih
ketat.

"Proses seleksi dilakukan secara transparan," tuturnya.

Dalam Permen Menakertrans No 7/2010, juga menyederhanakan prosedur pencairan klaim dari TKI. Klaim tidak lagi memerlukan persetujuan dari perwakilan RI, kecuali untuk kasus PHK dan pemulangan TKI karena bermasalah atau meninggal dunia.

Permenakertrans No 7/2010 adalah pengganti Permenakertrans No. 23/MEN/V/2008 yang ditandatangani oleh Erman Soeparno, Menakertrans sebelumnya.

(gun/epi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads