Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).
"Ini telah termuat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) ayat 8A tahun 2010," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun ini, dengan pembebasan pembayaran fiskal bagi WNI yang memiliki NPWP, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 39,5 miliar. Untuk menutupi potensi tersebut, Ditjen Pajak akan menggenjot program ekstensifikasi dan intensifikasi.
"Akan berusaha untuk itu intensifikasi dan ekstensifikasi. Kita imbau membayar pajak dengan baik dan benar," tegasnya.
(nia/dnl)