"Nanti tahun 2011 dari sisi pembiayaan masyarakat yang tak bankable kita pikirkan masuk menjadi bankable," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di acara Rakerda REI di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (27/10/2010).
Suharso menambahkan secara mendasar pemerintah telah menyiapkan jalan keluar bagi kelompok masyarakat seperti ini. Maklum saja dari total angkatan kerja di Indonesia sektor informal mengambil porsi hampir mencapai 75% sisanya justru sektor formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu ekonom Aviliani mengatakan sudah seharusnya masyarakat pekerja sektor informal mendapat sentuhan perbankan untuk mendapatkan subsidi perumahan. Aviliani menuturkan perlu ada perubahan dari sisi perbankan untuk menempatkan masyarakat seperti ini agar bisa mendapat kredit.
Misalnya Aviliani mencontohkan sampai saat ini perbankan hanya berpatok pada syarat 30% penghasilan nasabah bisa memenuhi cicilan maka dipastikan mendapatkan kredit.
Belum lagi bank masih memakai mekanisme angsuran bulanan, padahal untuk pekerja informal seperti petani penghasilannya didapat selama 3 bulan sekali, sehingga perbankan perlu menyesuaikan periode angsuran kredit.
"Kalau mengikuti karakteristik penghasilan, maka perumahan lakunya lebih banyak," katanya.
Ia juga mengatakan kemudahan memperoleh perumahan bagi kelas menengah ke bawah, baik pekerja formal maupun informal sangat penting. Maklum saja rata-rata kenaikan harga tanah terus naik 10% setiap tahun, jika semakin lama membeli rumah maka harga rumah semakin tak terjangkau oleh kelompok masyarakat seperti ini.
"Masyarakat semacam ini tak akan menjangkau. Kalau pun dia mampu membeli akan membeli di daerah yang jauh dari tempat kerja. Akhirnya biaya transportasi semakin tinggi," katanya.
Selama ini subsidi perumahan maupun fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dengan bunga kredit rendah, hanya baru menyasar para pekerja sektor formal atau berpenghasilan tetap.
Subsidi ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap dengan rentang penghasilan maksimal Rp 2,5 juta per bulan untuk jenis rumah sejahtera sederhana (tapak) dan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah susun sederhana.
(hen/dnl)










































