PPTKIS Tuding Konsorsium Asuransi Penuh Kejanggalan

PPTKIS Tuding Konsorsium Asuransi Penuh Kejanggalan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2010 10:51 WIB
Jakarta - Kalangan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Asia Pasicific (Ajaspac) menuding pembentukan konsorsium asuransi TKI penuh kejanggalan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar diduga melakukan konspirasi dengan Konsorsium Proteksi TKI karena pembentukan asuransi TKI tersebut tanpa melalui proses tender.

"Karena berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan terdapat banyak kejanggalan dalam penetapannya," kata  Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Asia Pasicific (Ajaspac) Halomoan Hutapea saat dihubungi detikFinance, Kamis (28/10/2010)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Halomoan, beberapa kejanggalan itu bisa dilihat dari adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) seleksi konsorsium penyelenggara asuransi TKI  2010.

Ia menjelaskan, pada pasal 8 ayat 2 yang ada dalam RKS dinyatakan untuk dapat dipilih sebagai Ketua Konsorsium Asuransi TKI, wajib memenuhi syarat memiliki kantor cabang sekurang-kurangnya 15 daerah embarkasi dan memiliki deposito jaminan sebesar Rp 2 miliar.

"Berdasarkan data yang saya peroleh dari Bapepam ternyata PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, hanya memiliki lima kantor cabang saja, di Semarang, Bandung, Surabaya, Malang dan Solo," imbuh Halomoan.

Selain bukti tersebut, Halomoan juga mengaku memiliki salinan slip setoran deposito dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya ternyata baru menyetorkan depositonya sebesar Rp 2 miliar atas nama Menakertrans pada tanggal 14 September 2010.

"Padahal SK konsorsium tunggal yang berhak mengelola asuransi TKI dikeluarkan tanggal 6 September 2010," ungkapnya.

Dari fakta ini kata Halomoan telah ada pelanggaran ketentuan dalam RKS yang mengatur bahwa penutupan penyampaian dokumen permohonan termasuk bukti setoran deposito paling lambat dilakukan tanggal 28 Juli 2010.

Menurutnya dengan fakta seperti itu seharusnya tim seleksi mengugurkan permohonan konsorsium proteksi TKI. Namun kenyataannya  PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya ditetapkan sebagai pengelola konsorsium asuransi.

Menurutnya, fakta-fakta ini mengindikasikan konspirasi dari penyalahgunaan wewenang serta tindakan diskriminasi terhadap konsorsium lain yang juga mengikuti proses seleksi.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terkait kebijakan penunjukan langsung konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berbau monopoli.

Rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada 3 November 2010.

"Kita akan panggil mereka dan matangkan kasus ini secara terbuka. Kita akan melakukan focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 3 November 2010," ujar Komisioner KPPU Erwin Syahril (27/10/2010).

Menurut Erwin, peraturan menakertrans (Permenarkertrans) Nomor 07/MEN/V/2010 yang menetapkan satu konsorsium saja dengan Asuransi Central Asia Raya sangat aneh.

Seperti diketahui peraturan tersebut memang menunjuk Asuransi Central Asia Raya sebagai ketua konsorsium dan anggotanya yakni PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga, dan PT Asuransi Relife.

Dalam pembahasan itu KPPU berencana mempertanyakan mengenai landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Termasuk masalah tidak dilibatkannya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui  Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Sunarno sebelumnya beralibi  meskipun tanpa tender, penetapan konsorsium asuransi TKI tetap terbuka dan melalui seleksi ketat.

Penetapan Konsorsium Asuransi dan pembayaran premi tidak menggunakan penganggaran melalui APBN sehingga proses penetapan tidak dapat dilakukan melalui proses tender atau lelang sebagaimana diatur dalam Keppres pengadaan barang dan jasa.        

Namun proses seleksi tetap dilakukan secara terbuka dan melalui proses verifikasi yang ketat dan lengkap sesuai dengan Penetapan Konsorsium Asuransi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor : PER. 07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads