Juru Sita Pajak Bakal Dapat Insentif

Juru Sita Pajak Bakal Dapat Insentif

- detikFinance
Jumat, 29 Okt 2010 16:20 WIB
Jakarta - Juru sita pajak mendapat insentif tambahan untuk prestasi mereka dalam menagih pajak selama tahun 2010. Insentif ini diberikan karena mereka mengemban tugas yang berat dengan berbagai konsekuensi termasuk ancaman fisik.

"DJP sudah mulai memberikan insentif terhadap juru sita pada penyitaan pada jumlah tertentu," ujar Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pajak Tri Hidayat Wahyudi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

Menurut Tri, selain rawan penyimpangan, juru sita juga sering mendapatkan tekanan riil di lapangan pada saat menjalankan tugasnya. Salah satu bentuk tekanan itu adalah ancaman fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa kasus ada petugas juru sita kami yang diancam golok. Atas dasar itu, kami menyepakati agar mereka mendapatkan insentif atas pekerjaannya itu," ujarnya.

Kepastian insentif untuk juru sita ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 102/PJ/2010 tanggal 13 Oktober 2010 tentang Insentif Juru Sita.

Dalam aturan tersebut ditetapkan  besaran insentif yang diberikan sama dengan satu kali Tunjangan Pokok. Adapun untuk kantor pelayanan pajak yang pencairan tunggakannya melebihi target yang ditetapkan, besaran insentif yang diberikan bisa ditambah lagi dengan dua kali Tunjangan Pokok.

Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Setiap insentif tetap akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 15%.

"Ya mudah-mudahan November ini," harap Tri saat ditanya mengenai kapan insentif itu bisa diberikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakana ada 15.000 aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia yang rawan melakukan penyelewengan. Umumnya, mereka berada di bidang pemeriksaan, account representative, penelaah keberatan dan banding, serta juru sita.

Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, account representative, juru sita, penelaah sebanyak 5.000. Dengan demikian, pegawai yang rawan penyelewengan mencapai 15.000 orang.
(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads