Sosialisasi ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perlu ada sosialiasasi dari Kementerian Keuangan, itu sudah kita lakukan program, berkomunikasi dengan satker-satker di pemerintah daerah. Ini akan kita bekerjasama kementerian Dalam Negeri dan BPKP," ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Pasalnya, Agus Marto menilai adanya kasus tidak setor pajak beberapa bendaharawan instansi pemerintah disebabkan kurang diingatkan kembali akan kewajibannya terhadap negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sepanjang tahun 2009 dan 2010,Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap 4 bendaharawan kantor instansi pemerintah, yaitu;
- Bendaharawan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi di Jakarta, dengan 4 tersangka yaitu: BSI, HG, ES dan PS, dengan kerugian negara Rp 22,2 miliar.
- Bendaharawan Dinas Pendidikan&Pengajaran di Jakarta, dengan 4 tersangka, yaitu: S,P,ES, dan PS, dengan kerugian Rp 23, 6 miliar
- Bendaharawan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, dengan tersangka AS, dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
- Bendaharawan Dinas Pekerjaan Umum di Sulawesi, dengan 3 tersangka, yaitu: AB, HIB dan D dengan kerugian 4,1 miliar.
(nia/qom)










































