Manajer Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto menyatakan, selain pembebasan rekening minimum bagi para korban bencana, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya penyambungan dan uang jaminan langganan.
"Rumah rusak, instalasi rusak, kalau mau pasang baru tidak dikenakan uang jaminan langganan dan biaya penyambungan," ujarnya saat ditemui di Klaten, Jawa
Tengah, Kamis (11/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Manager Area Pelayanan dan Jaringan Klaten I Ketut Wiriana menyatakan kebanyakan para korban bencana merupakan pelanggan 450-900 VA.
Dia menyebutkan untuk penyambungan dan biaya jaminan instalasi listrik bagi pelanggan PLN 450 VA, seharusnya dikenakan biaya sebesar Rp 347 ribu. Sedangkan untuk pemasangan 900 VA dibutuhkan biaya 2 kali lipatnya.
"Jadi itu biaya yang dikeluarkan, 30 ribuan pelanggan dikali Rp 347.000, belum lagi kalau ada yang 900 VA," ujarnya.
Ketika ditanya dari mana dana untuk membiayai penyambungan instalasi dan uang jaminan tersebut, Ketut menyerahkannya pada PLN Pusat. "Itu kewenangan pusat," pungkasnya.
(nia/ang)