Di negara-negara Eropa maupun Asia, pemerintah negara bersangkutan juga membatasi masalah promosi bagi pelaku usaha khususnya soal diskon.
"Misalnya di Eropa juga ada di Perancis, kalau Asia itu misalnya Malaysia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo di JCC, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (pedagang) harus menyampaikan kepada pemerintah rencana programnya seperti apa. Dikasih hitungan price-nya berapa, diskonnya berapa. Jadi kita tahu diskon itu tidak dinaikkan lalu didiskon," jelas Subagyo.
Menurutnya pada kebijakan yang akan dikeluarkan pihaknya mulai tahun depan, pola serupa akan dilakukan. Yaitu setiap pedagang yang akan melakukan promosi diskon diwajibkan melaporkan kegiatannya termasuk soal perincian mengenai harga, besaran diskon, termasuk margin yang akan diperoleh.
"Misalnya di ajang Jakarta Great Sale, bayangkan saya si lembaga yang mau mengadakan, mereka menyatakan kepada pemerintah keuntungannya berapa, diskon berapa, yang memang lebih murah," ucapnya.
Seperti diketahui Kemendag berencana akan mengeluarkan aturan penetapan diskon bagi pelaku usaha khususnya ritel atau pedagang. Aturan ini diharapkan bisa menekan imbas buruk dari praktik perang diskon sesama ritel, di antaranya mencegah konsumen dibohongi harga oleh pedagang.
Selain itu, aturan ini untuk mencegah saling 'membunuh' sesama ritel dengan adanya perang harga, juga mendorong produsen tak terjebak pada upaya memproduksi barang yang tak berorientasi kreativitas dan inovasi karena mengejar produk 'murahan'.
(hen/dnl)











































