Demikian disampaikan oleh Direktur Utama PLN Dahlan Iskan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
"Menurut saya harus dihapus mulai tahun depan, karena UJL itu untuk apa ya? Takut apa? Kan kalau listrik tidak bayar itu kan diputus, seharusnya kalau ada UJL, listrik tidak dibayar ya jangan diputus," ujar Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tujuan dihapuskannya UJL ini adalah agar para pelanggan lebih ringan dalam biaya pemasangan listrik baru. "Dan supaya kita tidak selalu dikritik," katanya.
Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang disetorkan sebagai jaminan saat pertama kali menjadi pelanggan listrik. Uang jaminan langganan akan dikembalikan jika Anda memutuskan untuk tidak menjadi pelanggan lagi.
Besaran UJL ditetapkan berdasarkan daya. Semakin besar daya yang digunakan maka semakin besar pula UJL nya. Misalnya tarif UJL Rl/2200 sebesar Rp 101/VA, maka UJL yang harus disetorkan Rp 101/-VA x 2200 = Rp 222.200. Besaran angka tersebut, merupakan rekening rata-rata nasional setiap bulan yang digunakan pelanggan Rl/2.200.
(dnl/dnl)











































