"Pendaftaran mesin, saat ini sudah sekitar 60% dari total mesin yang ada di Indonesia. Diharapkan tahun 2011 nanti bisa selesai," kata Dirjen Industri Berbasis Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi di kantornya Jl Gatot Soebroto Jumat (10/12/2010).
Benny menjelaskan tujuan registrasi mesin-mesin rokok salah satunya dalam rangka menangkal rokok ilegal. Sekarang ini, lanjut Benny, jumlah pabrik rokok sudah turun sebagian karena pembatasan rokok ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas memang untuk mengubah profesi dari petani tembakau ke petani komodiats lain ini tidak mudah," katanya
Mengenai pembinaan pengalihan profesi para petani tembakau ini sejatinya sudah dianggarkan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang setiap tahun disisihkan 2% dari penerimaan cukai rokok ke daerah-daerah penghasil tembakau.
"Salah satu penggunaannya untuk membiayai mesin rokok supaya mesin rokok itu terdaftar dan tidak ilegal," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian pada tahun 2007 jumlah industri rokok mencapai 4.793 perusahaan, lalu terus mengalami penurunan pada tahun 2010 jumlahnyaa menjadi 2600 perusahaan, penurunan ini terkait penanganan rokok ilegal.
(hen/ang)