KPPU Desak Polisi Segera Sita Aset Temasek

KPPU Desak Polisi Segera Sita Aset Temasek

- detikFinance
Rabu, 22 Des 2010 17:40 WIB
KPPU Desak Polisi Segera Sita Aset Temasek
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU  )meminta kepolisian untuk turun tangan dalam penyitaan aset Temasek. Kepolisian sudah seharusnya melakukan eksekusi aset Temasek karena hingga setahun berlalu, BUMN Singapura itu tak kunjung membayar denda ke KPPU.

"Jadi apa yang harus dilakukan KPPU adalah menunjukan kepada polisi soal eksekusinya. Eksekusi itu bukan KPPU yang menjalankan, KPPU harus menyampaikan kepada polisi untuk melakukan eksekusi," kata anggota KPPU Tadjuddin Noer Said di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Rabu (22/12/2010).

Menurutnya hal itu sudah menjadi mekanisme umum ketika ada sebuah keputusan hukum tetap, maka kepolisian harus melakukan eksekusi termasuk dalam hal penyitaan aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi harus secepat mungkin. Ini harus dieksekusi," katanya.

Pada 19 November 2007, KPPU  memutuskan Temasek Holdings dkk melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.

Temasek memiliki saham Telkomsel melalui anak usahanya STT Communications Ltd (STTC), sementara kepemilikan di Indosat melalui Singapore Telecommunications Ltd (Singtel). Temasek sendiri akhirnya memilih untuk menjual saham di Indosat itu kepada Qatar Telecom.

Temasek Holding dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegitan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telkomsel dan PT Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat  dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.

Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (Temasek dkk) mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pada waktu itu pengadilan PN Pusat menguatkan vonis KPPU .

Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak  melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (Kepemilikan Silang) yang dilakukan Temasek.

Selain itu, Temasek Cs diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel, putusan Kasasi MA juga meminta Temasek dkk membayar denda Rp 15 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Atas putusan tersebut, Temasek mengajukan Peninjauan Kembali.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Temasek Holdings Pte (Temasek) terhadap putusan kasasi MA  mengenai kepemilikan silang perusahaan asal Singapura itu di PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Keputusan itu tertuang dalam Putusan No. Reg. 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010.

KPPU sebelumnya telah mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) untuk segera mengeksekusi hasil keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Temasek Holdings (Temasek).

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads