Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan segera membahas permintaan presiden tersebut.
"Akan ada 13 poin yang dibahas. Misalnya soal kapal, itu engggak cuma kapalnya saja tetapi juga pajak buat komponennya. Sebab kalau impor enggak kena PPN, tapi beli yang buatan nasional kena PPN," jelas Hatta di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti GE kerjasama dengan PT INKA, kalau kita beli produknya kena PPN. Tapi kalau impor tidak kena PPN, maka orang pilih impor. Demikian juga dengan sawit dan kakao. Jadi tidak cuma keringanan pajak, tapi soal kepastian, keadilan, dan proporsional," tutur Hatta.
Menurut Hatta penataan ini tidak akan mengganggu pendapatan negara.
Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan penataan aturan pajak ini perlu dilakukan sehingga meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
"Mari kita lakukan pembenahan kembali kebijakan perpajakan agar benar-benar kita bisa bangun iklim investasi yang baik dan memberikan kepastian. Kita ingin pajak kita di pro growth pajak kita makin produktif. Kalau ada pro job harus berikan intensif dari sedemikan rupa sehingga itu bisa menciptakan pekerjaan yang lebih besar," ujar SBY.
Β
"Ini menjadi atensi Menko Perekonomian, pastikan agar Kepmen dan Peraturan, SK Dirjen Pajak itu tidak boleh bersifat multitafsir, multiinterpertasi," imbuh SBY.
(dnl/qom)











































