"Itu ada yang disiplin masuk ,keluhan pelayanan harusnya 2 jam tapi lebih. Kan ini dari 30 kantor utama, pastilah tidak mungkin semuanya bisa sempurna," ujar Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Achmad Riyadi dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta, Jumat (31/12/2010).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada tahun 2010 ditemukan pelanggaran sebanyak 86 orang di dalam DJBC, dengan rincian untuk hukuman ringan sebanyak 48 orang, sedang sebanyak 10 orang, dan berat sebanyak 28 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan pegawai, Achmad menyatakan pihaknya akan betul-betul menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pegawainya.
"Apapun informasi ditangani jadi tidak ada yang berani lagi. Ada kepatuhan internal, ada seksinya sekarang secara struktural. Selain itu juga dibuka pengaduan melalui telepon," tegasnya.
Namun, di samping pelanggaran, Achmad menyataka pada tahun ini juga terdapat 811 pegawai Bea Cukai menerima penghargaan Satyalencana berdasarkan masa bakti atau lama kerja pegawai tersebut. Rinciannya, masa bakti 10 tahun sebanyak 170 orang, masa bakti 20 sebanyak tahun 196 orang dan 30 tahun sebanyak 245 orang. Total pegawai Bea Cukai sebanyak 10.627 orang.
(nia/qom)











































