Pengawasan terhadap pengecer miras sudah memiliki tim masing-masing disetiap daerah sebagai bagian otonomi daerah yang tertuang dalam ketentuan menteri perdagangan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (5/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subagyo mengaku sampai saat ini ia belum mendapat informasi soal penindakan terhadap kasus para pengecer minol termasuk minimarket yang menjual minol kepada konsumen dibawah umur.
Ia menambahkan, masalah penjualan minuman alkohol pada konsumen bawah umur penyebabnya karena banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum mengerti terhadap ketentuan pelarangan menjual minuman alkohol bagi usia bawah umur.
"Dugaan itu kelihatannya ada, masyarakat juga belum faham kalau dibawah umur nggak boleh," jelasnya.
Seperti diketahui sejumlah minimarket kini menjual minuman keras untuk semua kalangan, termasuk yang berusia di bawah 21 tahun. Anak-anak bebas membeli tanpa pernah ditanya kartu identitasnya oleh minimarket atau swalayan bersangkutan.
Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:
Pengecer atau Penjual Langsung Untuk Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
(hen/qom)










































