Pemerintah Segera Pasang Spanduk Larangan Jual Miras ke ABG di Minimarket

Pemerintah Segera Pasang Spanduk Larangan Jual Miras ke ABG di Minimarket

- detikFinance
Rabu, 05 Jan 2011 15:15 WIB
Jakarta - Tim terpadu pemerintah termasuk didalamnya kementerian perdagangan akan memasang spanduk atau pamflet disetiap pengecer minuman keras (miras) termasuk minimarket. Hal ini bagian dari sosialisasi kembali terkait larangan menjual miras kepada konsumen dibawah umur.

"Termasuk dengan pamflet pengumuman, kita akan coba kesana arahnya. Kita akan sosialisasikan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/1/2011)

Inayat menuturkan masalah pengaturan distribusi minuman alkohol selama ini memang menjadi kewenangan kementerian perdagangan. Selain itu, pemerintah daerah juga turut andil dalam pengawasan produk-produk yang memiliki pasar terbatas seperti miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta agar minimarket menjual minol sesuai dengan ketentuan," seru Inayat.

Ia menambahkan saat ini pemerintah sudah memiliki tim terpadu termasuk kementerian perdagangan, BPOM, Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk masalah penjualan mirah ke anak-anak di bawah umur. Inayat berharap kesadaran para pengecer dan masyarakat terhadap ketentuan larangan penjualan minuman keras bagi usia dibawah umur bisa lebih meningkat.

"Insya Allah Februari-Maret kita action," katanya.

Seperti diketahui sejumlah minimarket kini menjual minuman keras untuk semua kalangan, termasuk yang berusia di bawah 21 tahun. Anak-anak bebas membeli tanpa pernah ditanya kartu identitasnya oleh minimarket atau swalayan bersangkutan.

Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:

Pengecer  atau  Penjual Langsung  Untuk  Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan  A, B  dan C, kecuali kepada Warga Negara  Indonesia yang  telah  berusia 21 (dua puluh  satu)  tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk  dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads