"Termasuk dengan pamflet pengumuman, kita akan coba kesana arahnya. Kita akan sosialisasikan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/1/2011)
Inayat menuturkan masalah pengaturan distribusi minuman alkohol selama ini memang menjadi kewenangan kementerian perdagangan. Selain itu, pemerintah daerah juga turut andil dalam pengawasan produk-produk yang memiliki pasar terbatas seperti miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini pemerintah sudah memiliki tim terpadu termasuk kementerian perdagangan, BPOM, Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk masalah penjualan mirah ke anak-anak di bawah umur. Inayat berharap kesadaran para pengecer dan masyarakat terhadap ketentuan larangan penjualan minuman keras bagi usia dibawah umur bisa lebih meningkat.
"Insya Allah Februari-Maret kita action," katanya.
Seperti diketahui sejumlah minimarket kini menjual minuman keras untuk semua kalangan, termasuk yang berusia di bawah 21 tahun. Anak-anak bebas membeli tanpa pernah ditanya kartu identitasnya oleh minimarket atau swalayan bersangkutan.
Padahal dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 359/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedara dan Penjualan Minuman Beralkohol tercantum:
Pengecer atau Penjual Langsung Untuk Diminum dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C, kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
(hen/qom)