Sejak cukai minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras) naik pada April 2010, tercatat 129 kasus hingga Oktober 2010. Kasus miras tersebut meningkat dari tahun 2009 yang hanya tercatat 80 kasus.
Masalah lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah 90% distribusi miras untuk golongan B dan C (terutama golongan C) berasal dari pasar gelap atau selundupan.
Jubir GIMMI (Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia) Ipung Nimpuno mengatakan, dampak negatif lainnya yang terjadi adalah masyarakat dikhawatirkan beralih pada miras yang tidak bermutu (miras oplosan), yang justru dapat membahayakan kesehatan. Disinggung pula bahwa harga miras di Indonesia saat ini paling tinggi bila dibandingkan dengan negara tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipung juga mengungkapkan, penjualan miras legal akan menurun yang akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dengan naiknya tarif cukai yang tinggi tersebut.
“Perkiraan penjualan akan menurun dengan adanya kenaikan cukai sejak April 2010. Hal ini akan ber-impact pada penjualan miras dan berdampak negatif secara keseluruhan”, ungkapnya. (nin/ang)










































