Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah dalam siaran pers, Jumat (7/1/2011).
"Pemotongan PPh 21 bagi yang menerima penghasilan selain gaji atau tunjangan lain atau uang pensiun atau tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan, atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," tutur Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Sebesar 0% dari penghasilan bruto bagi
- PNS golongan I dan golongan II
- Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara dan pensiunannya
- PNS golongan III
- Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya
- PNS golongan IV
- Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya
(dnl/dnl)