Pukuafu Ancam Pidanakan Presdir Newmont

Pukuafu Ancam Pidanakan Presdir Newmont

- detikFinance
Selasa, 11 Jan 2011 18:20 WIB
Jakarta - PT Pukuafu Indah mengancam untuk menuntut Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto karena belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memerintahkan Martiono tersebut untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait masalah arbitrase internasional 31 Maret 2009 hingga kini kepada Pukuafu.

"Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan perkara No.02/PDT.G/2010/PN Jaksel telah memutuskan bahwa Martiono Hadianto selaku Presdir Newmont telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Martiono Hadianto menyerahkan seluruh dokumen yang terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 kepada PT PI," ujar VP Divisi Legal & External Affairs Pukuafu Tri Asnawanto, melalui siaran pers yang diterima detikFinance, Jakarta (11/1/2011).

Tri mengatakan, Martiono Hadianto yang menjabat sebagai Presdir Newmont belum juga melaksanakan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu kami memutuskan akan melaporkan dirinya secara pidana. Dia diduga telah melakukan tindakan pidana berupa penggelapan karena tidak memberikan seluruh informasi dan perkembangan di manajemen Newmont kepada pihak Pukuafu," tambahnya.

"Sebelum PN Jaksel memutuskan Martiono bersalah dan memerintahkan Presdir Newmont itu menyerahkan dokumen terkait arbitrase itu, Pukuafu beberapa kali sudah meminta manajemen Newmont menyerahkan seluruh dokumen terkait arbitrase itu. Tetapi kerap kali tidak digubris sampai saat ini," kata Tri.

Tri menambahkan bahwa, Pukuafu adalah pemilik, pendiri, sekaligus penandatangan Kontrak Karya Pertambangan Newmont 1986. Pukuafu juga adalah pemegang saham 20% Newmont dengan status saham yang telah disetor penuh.

"Sebagai pengurus Newmont, Martiono Hadianto seharusnya wajib menyerahkan seluruh dokumen yang terkait arbitrase internasional tersebut kepada Pukuafu. Seluruh dokumen terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 itu dibutuhkan Pukuafu karena berkaitan dengan kepentingan Pukuafu sebagai pemilik, pendiri, penandatangan Kontrak Karya, dan pemegang saham 20% Newmont," jelas Tri.

Seperti diketahui, sengketa antara Pukuafu dan Newmont dimulai ketika Pukuafu melayangkan gugatan No.1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31%.

Hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31% saham tersebut terdiri dari 3% saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7% saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.

(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads