Seperti diketahui, pada Senin, 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PKPU Mandala sekaligus menunjuk pengurus yang akan bertanggung jawab untuk melindungi aset Mandala Airlines selama 45 hari. Hal ini dilakukan agar manajemen dapat memfokuskan diri pada rencana restrukturisasi perusahaan.
"Dengan adanya putusan ini, semua kegiatan perusahaan termasuk di antaranya proses pengajuan pengembalian uang tiket akan berada di bawah pengawasan pengurus," demikian pengumuman dari Mandala seperti dikutip detikFinance, Kamis (20/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata setelah pengajuan PKPU tersebut, pengurus Mandala meminta dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya baru bisa memroses refund.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya harus menunda pengembalian uang tiket Anda dikarenakan pengurus harus melakukan verifikasi terlebih dahulu atas data-data yang telah masuk sebelum uang tiket dapat kami kembalikan," demikian pengumuman dari Mandala.
Salah satu calon penumpang Mandala, Arif menyatakan kekecewaannya karena refund belum juga diproses. Jika refund berlarut-larut, Arif dan calon penumpang Mandala lainnya berniat mengajukan gugatan class action.
"Beberapa konsumen termasuk saya sampai hari ini belum mendapatkan refund. Dan teman-teman meminta saya untuk terus berjuang mendapatkan hak kita semua. Saya jelaskan kepada mereka yang menghubungi saya, saya sudah mempersiapkan diri untuk class action dengan meminta bantuan YLKI," tegas Arif.
Mandala dalam pengumumannya meminta para konsumen yang masih bingung dengan refund untuk menghubungi:- Mandala Airlines Call Center
Tel: (021) 5699 7000 atau 0804 1234567
Email: call.center@mandalaair.com
www.flymandala.com.
- Kantor Advokat Duma Hutapea SH
Jl. Raya Gading Batavia Blok LC 10 No. 30
Kelapa Gading Jakarta Utara 14240
Tel: (021) 4587 7683
Fax: (021) 4585 4380. (qom/dnl)











































