Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pembebasan bea masuk ini menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
"Hari ini akan dirilis lembaran negaranya," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dia membenarkan aturan tersebut telah ia tandatangani sejak pekan lalu. Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, kata dia, membuat aturan tersebut belum keluar secara resmi. Namun dia memastikan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak pekan lalu.
"Itu berlaku sejak ditandatangani," tegas dia.
Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata menyatakan hal yang berbeda. Menurut Thomas, Direktorat Jenderal Bea Cukai masih memberlakukan ketentuan tarif lama hingga hari ini. Alasannya, aturan baru mengenai penundaan tarif belum resmi berlaku.
"Kami kan menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, tapi kan belum ada," tandasnya.
Dengan begitu, lanjut Thomas, menegaskan pelaku impor masih terikat pada tarif lama. "Masih memakai yang lama," tandasnya.
Pemerintah pekan lalu resmi menghapus bea masuk bagi 57 pos tarif. Penghapusan ini disebabkan tingginya tekanan inflasi akibat harga pangan.
Tak heran jika penundaan berlaku bagi komoditas yang terkait dengan pangan, pakan ternak, dan bahan baku pupuk.
(nia/dnl)











































