1.429 TKI Dipulangkan dari Arab Saudi

1.429 TKI Dipulangkan dari Arab Saudi

- detikFinance
Rabu, 26 Jan 2011 20:58 WIB
Jakarta - Selama Januari 2011 ini sebanyak 1.420 TKI overstayer (melebihi batas waktu menetap) telah dipulangkan dari Arab Saudi. TKI overstayer ini muncul akibat beberapa hal seperti perlakuan buruk dari majikan, gaji tidak dibayar, pelecehan, beban kerja berlebihan, dan penganiayaan.

Faktor lainnya adalah adanya sindikat yang mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar untuk berpindah majikan. Jika hal ini sampai terjadi, maka akan sangat berisiko terhadap status keimigrasian yang dapat merugikan TKI.

"Kelompok-kelompok WNI/TKI overstayer merupakan eks jemaah umroh, WNI yang masuk lewat visa kunjungan yang bekerja secara ilegal, serta WNI yang masuk dengan calling visa dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS, dan kemudian kabur dari majikannya," kata Muhaimin saat rapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya pemulangan WNI/TKI ini bukan hal yang mudah. Kesulitan dalam pemulangan tersebut di antaranya adalah prosedur imigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

"Proses pemulangan harus melalui karantina (Tarhil) yang ditangani langsung oleh petugas imigrasi Arab Saudi. Selain itu para WNI/TKI overstayer harus memperoleh exit permit (izin keluar) dari Kafill (majikan/sponsor)," ungkap Muhaimin.

Selama menjalani proses pemulangan tersebut, WNI/TKI overstayer juga harus menyelesaikan permasalahan terkait kontrak kerja dan tidak bermasalah dengan Kepolisian Arab Saudi. Hal ini untuk menjamin WNI/TKI dipastikan benar-benar clear dan bebas masalah.

"Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI overstayer dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. Padahal itu tidak benar, Lagipula daya tampung Tarhil terbatas, hanya mampu memuat 10.000 orang," kata Muhaimin.

Selain overstrayer Indonesia, ada pula overstayer asal Filipina, Yaman, India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, dan beberapa negara Afrika seperti Somalia, Djibouti, dan Ethiopia.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengadakan kerjasama dengan Bulan Sabit Merah Arab Saudi dan Family Health ClinicΒ untuk mengadakan pengobatan atas biaya KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia). Pengobatan itu ditujukan untuk kelompok overstrayer yang rentan, yaitu orangtua, anak-anak, dan WNI/TKI yang sakit.

"Sampai dengan 13 Januari 2011 telah tercatat 44 orang WNI/TKI overstayer yang telah mendapatkan pengobatan di Family Health Clinic dan Rumah Sakit King Abdul Aziz. Semua biaya ditanggung oleh pihak KLRI," kata Muhaimin.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengadakan proses perundingan bilateral untuk menyelesaikan masalah WNI/TKI overstayer secara tuntas agar hal ini tidak terulang.

"Kedua pemerintah sepakat untuk bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Namun pemulangan WNI/TKI dari Arab Saudi harus tetap memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlakuΒ di sana," kata Muhaimin.

(nin/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads