Laksamana Sukardi: BUMN Berpotensi Jadi Sarang KKN
Kamis, 06 Mei 2004 11:47 WIB
Jakarta -
Menneg BUMN Laksamana Sukardi mengakui bahwa BUMN sangat berpotensi bagi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Saat ini persepsi masyarakat terhadap BUMN adalah tertinggi di bidang korupsi."Yang selalu didengungkan adalah kita ratingnya selalu tertinggi di bidang korupsi," kata Laksamana Sukardi saat membuka seminar pemberantasan korupsi yang dihadiri sejumlah dirut BUMN di Graha Sawala, Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/5/2004).Untuk itu Laksamana meminta kepada seluruh direksi dan karyawan BUMN untuk membantu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). "Dengan KPK mudah-mudahan rating kita tidak lagi tertinggi. KPK jangan hanya menjadi legitimasi," ujar Laksamana.Selanjutnya Laksamana bertanya kepada direksi BUMN yang hadir apakah bersedia membantu KPK dengan menyerahkan daftar kekayaannya. Saat itu secara serentak direksi BUMN menyatakan kesediaannya.Menurut Laksamana permintaan untuk membantu KPK akan menjadi instruksi Menneg BUMN yang dimulai hari ini. "Saya mengimbau agar cepat-cepat memasukan daftar kekayaan daripada menjadi korban pertama," tegas Laksamana.Lebih lanjut ditegaskannya bahwa saat ini yang diperlukan adalah strong civil society, dimana jika hal itu tidak ada maka adanya lembaga seperti BPK, polisi, kejakasaan dan lainnya hanya akan menjadi alat penguasa.Diakuinya sebagai entitas bisnis dengan aset yang dikelola mencapai Rp 942,8 triliun, BUMN sangat berpotensi menjadi sarang KKN dan anggapan masyarakat tentang sarang KKN memang sulit dihindarkan.Oleh karena seluruh jajaran direksi dann komisaris BUMN harus melakukan tindakan untuk mencegah dan memberatas KKN dilingkungannya masing-masing sebagaiman tertuang dalam UU BUMN No 19 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa selain organ BUMN pihak manapun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Direksi, komisaris dan dewan pengawas dilarang memberi, menawarkan atau menerima sesuatu yang berharga kepada lembaga atau seseorang. Donasi hanya dapat diberikan dalam batas kepatutan untuk tujuan amal, sosial dan lain-lain.Selain itu berdasarkan UU 28 tahun 1999 seluruh direksi, komisaris, dewan pengawas dan pejabat struktural di bawah BUMN termasuk pejabat dan penyelenggara negara yang wajib melaksanakan tugas dan fungsi yang bebas dari KKN.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































