Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026.
Angka tersebut berdasarkan data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026. Pengembalian tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya.
"Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang berorientasi ekspor.
"Pasti, padat karya, UMKM, berorientasi ekspor, kita utamakan," ujar Bimo.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut restitusi PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 137,79 triliun. Kemudian, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Rp 59,08 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp 1,84 triliun.
"Terdiri dari PPh sebesar Rp 59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,84 triliun," terang Inge kepada detikcom.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya ditanggung.
(ily/ara)









































