PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetorkan dana Rp 5,761 triliun kepada pemerintah di 2010. Setoran tersebut pajak, non-pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK).
"Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan," kata Manager Senior Hubungan Eksternal NNT Arif Perdanakusumah dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (7/4/2011).
Sepanjang 2010 itu, pembayaran royalti terbesar berupa Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 4,658 triliun, disusul dividen sebesar Rp 636 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) Rp 177 miliar, dan Pajak Penghasilan (PPh) lainnya sebesar Rp 24,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































