Direktur Eksekutif Asosiasi Pengimpor Daging Indonesia (ASPIDI) Thomas Sembiring mengatakan, dari pada daging itu direekspor kembali atau dibuang ke laut. Sebaiknya izin surat persetujuan pemasukan (SPP) diperpanjang sehingga daging impor itu bisa masuk ke pasar.
"Kalau menurut saya kenapa nggak dikeluarkan saja SPP yang ada atau dihitung ulang," katanya kepada detikFinance, Kamis (10/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimpor dalam rangka untuk juga menjaga suplai di dalam negeri," katanya.
Menurutnya, masalah importasi daging selama ini sering bermasalah pada komunikasi antara pengusaha dan pemerintah. Sistem yang berlaku kadang-kadang berubah setiap saat tanpa diberitahukan ke pelaku usaha.
"Misalnya kami baru tahu soal kuota impor 6 bulan kedepan Januari-Juni sebanyak 20.000 ton baru tanggal 18 Januari 2011 saat rapat tahunan anggota," katanya.
Khusus mengenai kuota impor daging 2011 yang hanya sebesar 50.000 ton menurutnya angka itu terlalu drastis ditekan. Faktanya, jika melihat realisasi impor daging sapi tahun 2009 sudah menembus 110.000 ton dan tahun 2010 menembus 119.000 ton daging impor.
"Logikanya dengan capaian 2009-2010, per enam bulan itu 60.000 ton, tapi tiba-tiba dipotong 20.000 ton, ini rem mendadak. Jadi semua berebut (importir)," katanya.
Hal ini kata diperparah dengan alokasi impor kepada masing-masing importir daging yang tak berdasarkan kinerja realisasi importir masing di tahun sebelumnya. Menurutnya banyak importir yang berskala besar justru mendapat kuota yang kecil dan importir skala kecil justru sebaliknya.
"Kuota 20.000 ton (Januari-Juni 2011) selama 6 bulan, pemerintah tak transparan, alokasi itu sedemikian rendah," ucapnya.
(hen/ang)











































