"Untuk diketahui, Pak Tjiptarjo diperbolehkan untuk di hadir pertemuan dengan Panja komisi III DPR," ujar Agus ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (16/2/2011).
Agus menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi XI yang menjadi mitra Kemenkeu selama ini. Agus juga menegaskan pihaknya senantiasa akan terus bekerjasama dengan DPR terkait masalah apapun. "Tentu kami akan memberikan kerjasama yang baik," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat bernomor S-90 MK.1.2011 yang ditandatangani Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution tersebut menyebutkan, Tjiptardjo tidak hadir karena alasan administratif. Komisi III seharusnya berkoordinasi dengan Komisi XI DPR selaku mitra kerja Kemenkeu sebelum memanggil Tjiptardjo.
(dru/dnl)










































