Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pihaknya selaku pemegang otoritas pangan belum bisa menentukan tindakan terhadap daging ilegal tersebut.
"Yang jelas saat ini posisi daging masih di dalam wilayah Bea Cukai. Jadi belum melapor ke Karantina, karena itu Mentan belum bisa melakukan tindakan karena posisinya masih ada di lini 1 Bea Cukai," ujar Suswono saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami belum bisa lakukan tindakan apapun. Abis mau bagaimana, apa benar dia ada suratnya. Kalau tidak ada surat berarti pelanggaran. Saat ini mereka (pengusaha) belum melapor," jelas Suswono.
Dalam kesempatan tersebut, Suswono belum berani memastikan apakah daging-daging tersebut akan dilegalkan pemerintah. Menurutnya impor daging sebenarnya dilakukan untuk memenuhi kekurangan pasokan di dalam negeri.
"Impor ini fungsinya mengimbangi supaya harga tidak naik. Jadi nanti kita lihat dulu, apakah eksekusi impor daging yang legal dilakukan sesuai rencana," jelasnya.
Dia berjanji tidak akan melakukan impor daging berlebihan, karena akan membuat posisi peternak dalam negeri terdesak.
(dnl/qom)