"Yang saya temukan 57 dari 2007-2011, info dari PPATK terkait dengan pegawai yang perlu diperhatikaan," ujarnya di Ruang Wartawan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Namun, Agus mengaku tidak bisa memberikan nama-nama pegawai yang memiliki rekening mencurigakan tersebut. Hanya saja, dia memastikan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, melakukan kerjasama lebih jauh dengan lembaga Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Di mana semua pejabat eselon minta untuk diperiksa KPK.
"KPK kan bisa melihat simpul korupsi itu di mana untuk kita perbaiki sistemnya," jelasnya.
Kedua, Agus menyebutkan dengan penambahan jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN) kepada KPK dari delapan ribu menjadi 28 ribu.
Β
"Kami anggap itu hal yang wajar dan itu bentuk kerjasama dengan KPK, supaya kita punya budaya harus melapor daftar kekayaan dari waktu ke waktu," jelasnya.
Kemudian ketiga, penerapan program pengendalian gratifikasi seluruh pejabat di Kementerian Keuangan. Maksudnya, jelas Agus, semua karyawan atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerima hadiah atau secara tidak langsung memanfaatkan fasilitas dari pihak ketiga diwajibkan untuk melakukan pelaporan ke KPK.
"Mereka harus lapor dan kalau tidak lapor itu mereka salah," paparnya.
Selain itu, keempat, Agus menyatakan pihaknya akan mempertajam sistem whistleblower dengan memberikan perlindungan bagi pihak yang pertama kali membuka informasi masalah korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kita sudah lakukan di tingkat eselon satu atau Irjen tetapi kita akan terus melakukan kerjasama dengan KPK untuk memperbaiki sistem itu," katanya.
Terakhir, yang kelima, Kemenkeu akan melakukan kerjasama dengan KPK untuk menyelesaikan aset-aset negara yang terlantar atau aset negara yang masih dikuasai pihak ketiga yang tidak kooperatif, sehingga aset negara yang terbengkalai akan kembali dimiliki negara.
"Itu juga yang akan kami selesaikan dengan KPK," pungkasnya.
(nia/dnl)











































