"Untuk minyak goreng kita akan melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Mengenai fuel surcharge masih menunggu dalil pembatalan dari PN Jakpus besok komisioner ada rapat untuk memutuskan," kata Kepala Biro Humas dan Hukum Kepala Bagian Advokasi KPPU Zaki Zein Badroen kepada detikFinance, Senin (28/2/2011)
Zaki menjelaskan berturut-turutnya keputusan KPPU yang 'dimentahkan' oleh Pengadilan Negeri khususnya Jakarta Pusat (Jakpus) bukan berarti keputusan KPPU tak berdasar. Menurutnya KPPU akan terus memperjuangkan keputusannya sampai ke MA sesuai dengan amanat undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kapan akan melayangkan kasasi ke dalam kasus minyak goreng, lanjut Zaki, sesuai dengan ketentuan ada waktu 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi semenjak keputusan pengadilan negeri. Ia mengatakan KPPU melalui kasasi akan membantah dalil-dalil yang disampaikan hakim pengadilan negeri.
"Kami optimis dari statistik putusan KPPU 69% dikuatkan oleh pengadilan negeri dan 72% dikuatkan oleh MA," katanya.
Pekan lalu keputusan KPPU terhadap 20 pengusaha minyak goreng dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari ini pun keputusan KPPU terhadap 9 pengusahan maskapai penerbangan dibatalkan oleh PN Jakpus. (hen/dnl)










































