Kondisi ini menurut Agus, berakibat banyak bioskop dengan modal kecil atau di daerah-daerah tidak bisa menayangkan film-film asing.
"Jadi dari aturan itu, kita bisa melihat apakah ada oligopoli? Di negara sehat, yang punya bioskop yang punya Mal. Di sini yang punya mal, yang punya bioskop," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (28/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru sebagian yang terkait masalah pajak. Perfilman nasional harus disehatkan, dengan aturan yg betul. Sangat tergantung pada film asing, jadi tidak bisa mengembangkan industri Dalam Negeri. Film impor boleh masuk, tapi ikuti aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Dengan aturan tersebut, maka hanya film asing berkualitas dan mampu membayar bea masuk yang bisa beredar di Indonesia sehingga selebihnya film yang beredar merupakan film nasional. Hal ini dapat meningkatkan daya saing film nasional dengan film asing.
"Saya bukannya tidak suka film asing, suka, tetapi saya yakin dengan aturan ini bisa meningkatkan daya saing sehingga kualitas film dalam negeri ada yang seperti Laskar Pelangi. Banyak talenta yang bisa buat film bagus. Tapi tanpa iklim persaingan sehat, kalau impor hanya perlu bayar 100 juta (masih murah), susah untuk bersaing. Harus ada kesetaraan dulu," ujarnya.
Namun, Agus Marto tidak bisa menjamin kualitas film Indonesia akan baik. Paling tidak, dengan kompetisi yang sehat secara tidak langsung ada upaya insan film untuk membuat film yang berkualitas.
"Kalau bicara menjamin, itu bukan fungsi pemerintah. Tapi pemerintah wajib membuat aturan dengan asas kesetaraan. Bukan memusuhi film impor, kita hanya menegakkan aturan. Di WTO dan OECD juga dikonfirmasi. Di negara lain, ada penurunan dulu dan setelah itu bangkit. Yang penting impor film harus ada risiko. Kalau film jelek, maka tidak akan laku. Kalau murah, habis pasar Indonesia," tandasnya.
(nia/hen)











































