Pembahasan UU Kepailitan akan Libatkan Komisi II DPR RI
Senin, 31 Mei 2004 16:08 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR RI akan menghadap pimpinan DPR untuk mengatur pembahasan dengan Bamus agar bisa dibentuk pansus yang beranggotakan Komisi II dan Komisi IX dalam pembahasan UU Kepailitan.Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Paskah Suzetta dan Faisal Baasir di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2004).Hal itu disimpulkan setelah adanya hearing dengan sejumlah asosiasi pengacara dan perusahaan asuransi. "Ternyata banyak aspek-aspek projudice dan litigasi sehingga perlu pembahasan dengan Komisi II," kata Paskah.Selain itu ternyata UU Kepailitan ini bukan amandemen dari UU sebelumnya namun merupakan suatu UU yang baru.Sementara Faisal Baasir juga menilai UU Kepailitan ini tidak hanya terkait dengan asuransi saja tapi menyeluruh. Oleh karena itu perlu koordinasi dengan Komisi II.Lucas dari Asosiasi Advokat Indonesia juga meminta UU Kepailitan ini jangan terburu-buru diputuskan sehingga menimbulkan kesan ada dorongan dari pihak asing. Lucas juga menilai masih banyak celah dalam UU Kepailitan baru ini diantaranya pasal 299 mengenai ketentuan peralihan.Menurut Lucas jika tidak diperjelas akan berbahaya karena saat ini masih banyak yang jalan atau masih dalam proses pemberesan.
(san/)











































