Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (17/3/2011).
"DBH cukai tembakau tahun anggaran 2011 dialokasikan Rp 1,201 triliun atau 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau," jelas Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatah alokasi DBH hasil tembakau ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.07/2011 yang ditetapkan sejak 28 Februari 2011.
Dari 20 daerah, sebanyak 12 daerah telah menyampaikan pembagian alokasi DBH tersebut. Daerah itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara 8 daerah yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH tersebut adalah Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Bali, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
(dnl/qom)
