RI Berlakukan Sertifikat Bebas Radiasi Nuklir Produk Segar Jepang

RI Berlakukan Sertifikat Bebas Radiasi Nuklir Produk Segar Jepang

- detikFinance
Selasa, 22 Mar 2011 07:55 WIB
Jakarta - Pemerintah mulai 'was-was' terhadap impor pangan terkait dampak radiasi nuklir akibat ledakan di PLTN Fukushima di Jepang. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) berencana meminta sertifikasi bebas radiasi nuklir untuk produk segar asal Jepang.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan kajian khusus mengenai pengetatan impor produk segar oleh Jepang.

"Kita akan melakukan sertifikasi produk segar, karena ini masuk kedalam wewenang Kementan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin Malam (21/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lebih dulu memberlakukan sertifikasi bebas radiasi nuklir untuk produk pangan olahan. Dikatakan Banun, produk segar dibawah pengawasan Kementan yakni buah-buahan dan sayuran segar. "Nantinya aturan sertifikasi produk segar akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian," tegasnya.

Selama ini, lanjut Banun produk segar pertanian yang diimpor dari Jepang antara lain jamur sitake, kubis, kedelai segar, jambu air, sayur bayam beku dan ubi jalar. Dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian ini, Banun mengatakan seluruh produk Jepang yang masuk Indonesia disertai dengan sertifikat bebas radiasi nuklir.

"Intinya, kandungan batas radiasi akan kita atur. Selain itu pintu masuk pelabuhan juga akan kita atur," ungkap Banun.

Kementan, sambungnya, sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai rencana ini.

Seperti halnya produk pangan olahan, Badan Karantina juga akan meminta sertifikasi bebas radiasi nuklir untuk produk hasil pertanian segar juga diberlakukan bagi semua produk yang diimpor setelah tanggal 11 Maret 2011

(dru/qom)

Hide Ads