"Pada 4 Juli 2007, kami telah mengajukan permintaan pendaftaran Merk 'EDIFICE' dengan No Agenda D00 2007 021434. Lalu pada 18 Juni 2010 Kemenkum HAM diminta Pendaftaran Merek EDIFICE atas nama penggugat tapi telah elah ditolak oleh Dirjen HAKI," kata kuasa hukum Casio, Gracia Natalie dalam memori gugatan yang disampaikan kepada Ketua Mejelis Hakim, Pramodana Kusumah Atmadja di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (4/4/2011).
Casio mengaku telah mendaftarkan merek tersebut di 32 negara yaitu Argentina, Australia, Benelux, Canada, Chile, China, Colombia, Costa Rica, Germany, Ecuador, Spain, France, Great Britain, Hong Kong, Indonesia, Israel, Japan, Korea, Madpro, Mexico, Malaysia, New Zealand, Panama, Peru, Philippina, Paraguay, Rusia, Saudi Arabia, Singapore, Thailand, Taiwan dan AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reputasi Merek terkenal tersebut, diperoleh oleh Casio karena promosi yang gencar dan besar-besaran. Serta investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh Casio dan pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara atas nama Casio," tandasnya.
Atas dasar itu, Casio meminta pengusaha lokal untul segera mencabut produksi dan peredaran jam tangan tersebut.
"Meminta hakim untuk memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan pembatalan pendaftaran merek EDIFICE," tandas nya.
Adapun kuasa hukum tergugat, Tigor Tampubolon akan mengajukan jawaban pekan depan. "Kami akan mengajukan jawaban pekan depan. Kami merasa sebagai orang pertama yang mendaftarkan merek tersebut," ujar Tigor usai sidang.
(asp/qom)











































