"Presiden tidak bahas urusan teknis, itu nanti di level menteri," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai menerima kunjungan Presiden Turki di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Mari berkilah, jika suatu negara membahas anti dumping atau safeguard prosesnya sesuai dengan ketentuan ada di dalam organisasi perdagangan dunia (WTO). Masing-masing negara bisa melakukan proses investigasi terhadap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kalangan pengusaha meminta agar Presiden SBY membahas isu kebijakan anti dumping yang kerap dilakukan Turki terhadap produk-produk Indonesia.
Kadin mencatat setidaknya lebih dari 15 produk Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping oleh pemerintah Turki.
Totalnya mencapai 56 nomor HS (number product)Â asal Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping, bea masuk safeguard di Turki di mana sebelumnya dikenakan bea masuk anti dumping sementara.
(hen/dnl)











































