"Saya sendiri berfoto di depan restoran di Malaysia yang berlabel non halal," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam pembukaan seminar ketersediaan kuliner halal dalam menyukseskan visit Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Ia juga mengatakan beberapa negara di dunia telah melabeli produk, khususnya makanan, telah dilabeli halal dan non halal. Bahkan ada rak khusus di toko-toko yang menjual barang-barang makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang melabeli KTP-nya dengan agama, seharusnya kita melabeli juga makanan, itu bukan diskriminatif, itu adil. Saat ini banyak info disamarkan untuk bisnis semata," tuturnya.
Seperti diketahui pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) terus dibahas alot di DPR-RI. Dari kesepakatan sementara bahwa sertifikasi produk halal bersifat wajib dengan masa transisi lima tahun. Panitia Kerja (Panja) RUU JPH juga telah memutuskan lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat produk halal.
DPR telah sepakat tidak akan membuat lembaga baru sebagai penyelenggara sertifikasi produk halal. Pembentukan lembaga baru pasti menambah biaya dan sumber daya manusia namun dilakukan peningkatan kapasitas lembaga di Kementerian Agama.
(hen/dnl)