Pemerintah Kembali Cari Rp 1 Triliun dari Jual Sukuk

Pemerintah Kembali Cari Rp 1 Triliun dari Jual Sukuk

- detikFinance
Minggu, 10 Apr 2011 13:11 WIB
Pemerintah Kembali Cari Rp 1 Triliun dari Jual Sukuk
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pekan depan, Selasa, 12 April 2011. Target indikatif lelang SBSN 4 seri ini senilai Rp 1 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi menyebutkan lelang SBSN tanggal 12 April nanti terdiri dari Sukuk negara seri IFR0005, IFR0007, IFR0006 dan IFR0010. Penjuaan SBSN dimaksudkan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2011.

Lelang IFR0005 mendapatkan imbal hasil 9% dengan tanggal jatuh tempo 15 Januari 2016. Sementara Sukuk Negara IFR0007 dengan imbal hasil lebih besar 10,25% dan jatuh tempo pada 15 Januari 2025. Untuk seri IFR0006 coupon yang ditetapkan 10,25% dan jatuh tempo 15 Maret 2030, dan coupon IFR0010 adalah 10% dan jatuh tempo di 15 Februari 2036.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lelang dibuka pada tanggal 12 April 2011 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri IFR0005, IFR0007, IFR0006, dan IFR0010 akan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2011 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2)," jelasnya dalam situs Kemenkeu seperti dikutip detikFinance, Minggu (10/5/2011).

Alokasi pembelian non kompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan, dengan target rencana indikatif Rp 1 triliun. Peserta lelang terdiri dari 13 perbankan dan empat perusahaan efek. Mereka diantaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Panin, HSBC, Bank CIMB Niaga, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Jabar Banten, Citibank, serta BNI Syariah. Juga tidak lupa Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Securities dan Bahana Securities.

"Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
 Rakyat (DPR)," tuturnya.

(wep/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads