Eksportir Gerah Jatah Ekspor Rotan Dibatasi

Eksportir Gerah Jatah Ekspor Rotan Dibatasi

- detikFinance
Senin, 25 Apr 2011 15:52 WIB
Eksportir Gerah Jatah Ekspor Rotan Dibatasi
Jakarta - Para eksportir rotan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) merasa ketar-ketir dengan kebijakan pengurangan kuota ekspor rotan oleh pemerintah. Para pengusaha mengeluh jika ekspor rotan dibatasi padahal penjualan rotan di dalam negeri setiap tahun terus menurun.

Sekjen APRI Lisman Sumardjani mengatakan telah terjadi pengurangan kuota ekspor rotan dari 50% menjadi 30%. Hal ini berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (daglu) No. 01/DAGLU/ KEP/2/2011.

Ketentuan itu mengatur jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor untuk rotan setengah jadi bukan dari jenis taman atau sega dan irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh eksportir terdaftar rotan (ETR) selama periode 3 bulan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besarnya persentase rotan setengah jadi bukan dari jenis taman, sega dan irit yang dapat diekspor maksimal 30% dari realisasi bukti pasok rotan kepada industri di dalam negeri.

Ia berharap ada perubahan dari pemerintah untuk lebih memperhatikan pengusaha rotan. Terkait akan berakhirnya induk dari ketentuan keputusan Dirjen Daglu itu yaitu Permendag no 36/M-DAG/PER/8/2009 mengenai ketentuan ekspor rotan. Permendag itu sudah berlaku 11 Agustus 2009  yang akan akan berakhir pada Agustus 2011 ini.

"Ini kan mau habis sebelum revisi kita duduk bersama dulu," kata Lisman dalam acara konferensi pers di kementerian kehutanan, Jakarta, Senin (25/4/2011).

Ia mengatakan, kebijakan ekspor rotan oleh pemerintah selama ini cenderung buka tutup setidaknya sejak dari 1979 sampai sekarang. Pada tahun 1998 sampai 2004 ekspor rotan dibebaskan sehingga terjadi kenaikan ekspor 87%.

Kemudian pada periode 2004-2005 pemerintah melarang ekspor rotan sehingga terjadi penurunan 4%, kemudian dibebaskan kembali meski masih turun 8% dan saat ini terjadi pembatasan yang berimbas pada penurunan ekspor.

"Kami nggak apa-apa dilarang tapi pemerintah harus beli, kalau Apri siap diadakan wajib pasok tapi pemerintah harus beli, jangan kami pasok lalu  nggak ada yang beli," katanya.

Seperti diketahui Peraturan Menteri Perdagangan RI No 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan  ditetapkan pada 11 Agustus 2009. Aturan ini merupakan revisi dari aturan ekspor rotan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No 12/M-DAG/06/2005.

Permendag ini mengatur jenis rotan yang dapat diekspor dengan jenis dan jumlah tertentu meliputi:
  • Rotan  Washed and Sulphurized (W/S) dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm
  • Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit, dan Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit dalam bentuk poles halus, kulit dan hati.

Sementara rotan yang dilarang diekspor meliputi:
  • Rotan Asalan;
  • Rotan W/S dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit yang diameternya dibawah 4 mm dan diatas 16 mm; dan
  • Rotan W/S bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit.
Rotan Asalan adalah rotan dalam bentuk asalan, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang, yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS 1401.20.00.00.

Sedangkan rotan Washed and Sulphurized (W/S), yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan dalam bentuk natural yang berkulit dan telah mengalami proses pencucian dan pengasapan belerang, yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS 1401.20.00.00.

Jenis dan jumlah Rotan yang dapat diekspor ditetapkan dengan memperhatikan kelestarian tanaman rotan, produksi rotan nasional dan kebutuhan bahan baku industri rotan dalam negeri.

Dalam aturan itu juga ditetapkan, jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor harus memenuhi ketentuan:
  • Untuk Rotan W/S dan Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) ton per tahun; dan
  • Untuk Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh ETR selama periode 3 bulan sebelumnya.
  • Besarnya jumlah persentase ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat pertimbangan dari TME.
(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads