Harga Minyak Naik, Riau Tuntut Bagi Hasil Lebih Banyak
Selasa, 15 Jun 2004 17:33 WIB
Pekanbaru - Naiknya harga minyak mentah di pasaran internasional yang mencapai 42 dollar AS per barel, membuat Provinsi Riau sebagai penghasil minyak terbesar di negera ini meminta bagian hasil yang lebih banyak lagi dari pemerintah pusat.Selama ini Riau hanya menerima jatah bagi hasil migas Rp 2,9 triliun. Jatah itu dinilai belum maksimal mengingat kebutuhan infrastruktur masih cukup tinggi di Riau.Hal itu ditegaskan Gubernur Riau Rusli Zainal saat ditemui kepada detikcom, Selasa (15/04/2004) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Menurut Rusli, peningkatan harga jual minyak tanah yang saat ini mencapai 42 dollar AS per barel seharusnya dapat meningkatkan jumlah pendapatan bagi Riau yang diambil dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.Hal itu disebabkan karena kenaikan pendapatan yang disebabkan oleh bertambahnya nilai jual minyak mentah tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang bagi hasil antara pusat dan daerah."Mestinya, dengan naiknya harga minyak mentah di pasaran internasional itu, dapat pula mendongkrak pendapatan bagi Riau sesuai undang-undang bagi hasil antara pusat dan daerah. Kami sangat mengharapkan kondisi haraga minyak mentah yang tinggi dapat menambah dana bagi hasil yang kita peroleh," kata Rusli.Menurut Rusli, untuk tahun 2004, dana bagi hasil minyak dan gas bumi, berjumlah Rp 2,9 triliun. Angka yang diperoleh Riau itu dirasakan masih minim dibandingkan dengan produksi minyak mentah yang ada di Riau."Jumlah yang kita terima itu tentulah sangat kurang bila kita lihat dari kebutuhan infrastruktur di Riau. Sebab, untuk membangun jembatan Siak saja, kita sudah membutuhkan dana minimal Rp 250 miliar. Bagaimana mau membangun jembatan lainnya, mengingat 71 persen wilayah Riau adalah kawasan perairan dan laut," keluh Rusli.Sehubungan dengan keinginan meminta jatah yang lebih banyak lagi seiring kenaikan harga minyak mentah tadi, menurut Rusli, kini pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau untuk membicarakan langsung kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Anatara Pusat dan Daerah di Departemen Keuangan. Rencananya, pembicaraan tentang bagi hasil minyak dan gas bumi untuk Provinsi Riau tersebut dilakukan pada 18 Juni 2004.KoordinasiKepala Badan Pengelola Sektor Hulu Minyak dan Gas Wilayah Sumatera Bagian Utara H Luluk Harijanto sat ditemui detikcom di Gedung Surya Dumai, Jl Sudirman, Pekanbaru mengatakan, masalah bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan daerah sebenarnya berkoordinasi dengan menteri energi dan sumber daya mineral, serta menteri keuangan.Menurutnya, kendati saat ini harga minyak mentah naik di pasaran internasional, namun hal itu tidak membuat otomatis dana bagi hasil meningkat. Sebab, katanya, pada saat yang sama, pemerintah juga menghadapi masalah pemberian subsidi bagi produk-produk hilir yang ikut naik ketika harga minyak dunia meningkat."Di sini perlu ada pemahaman yang sama. Walaupun saat ini harga minyak mentah dunia meningkat tajam, tidak secara otomatis hal itu akan berpengaruh pada kenaikan dana bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, pemerintah juga melakukan subsidi bagi produk hilir yang juga naik seiring harga minyak tanah di pasaran dunia," kata Lulu Harijanto.
(nrl/)











































