Ketentuan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan. HPI yang baru ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 13 Mei 2011.
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan beserta Lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seperti dikutip dari situs Kemendag, Kamis (19/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu beberapa ikan yang banyak dikonsumsi masyarakat seperti ikan kembung es naik dari Rp 7.600 menjadi Rp 9.800 per Kg dan lain-lain. Dalam permendag yang baru ini juga ada beberapa harga patokan ikan justru mengalami penurunan yaitu misalnya ikan sardine turun dari Rp 4.400 per Kg menjadi Rp 3.800 per Kg, ikan bawal putih turun dari Rp 29.300 menjadi Rp 26.500 per Kg dan lain-lain.
(hen/dnl)











































