Pemerintah Revisi Harga Patokan Ikan

Pemerintah Revisi Harga Patokan Ikan

- detikFinance
Kamis, 19 Mei 2011 12:26 WIB
Pemerintah Revisi Harga Patokan Ikan
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga patokan ikan (HPI) baru untuk kepentingan domestik maupun ekspor. Ketentuan ini diatur dalam Permendag No 13/M-DAG/PER/5/2011 tentang penetapan harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan.

Ketentuan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan. HPI yang baru ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 13 Mei 2011.

"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan beserta Lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seperti dikutip dari situs Kemendag, Kamis (19/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga patokan ikan beberapa jenis ikan berdasarkan regulasi yang baru ini banyak mengalami kenaikan. Misalnya saja untuk ikan Tuna Mata Besar naik dari Rp 16.600 per Kg menjadi Rp 17.400 per Kg. Ikan tongkol (komo) naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.200 per Kg. Ikan marlin naik dari Rp 12.800 menjadi Rp 14.900 per Kg dan lain-lain.

Selain itu beberapa ikan yang banyak dikonsumsi masyarakat seperti ikan kembung es naik dari Rp 7.600 menjadi Rp 9.800 per Kg dan lain-lain. Dalam permendag yang baru ini juga ada beberapa harga patokan ikan justru mengalami penurunan yaitu misalnya ikan sardine turun dari Rp 4.400 per Kg menjadi Rp 3.800 per Kg, ikan bawal putih turun dari Rp 29.300 menjadi Rp 26.500 per Kg dan lain-lain.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads